Penulis: Syaikh Dr. Shalih bin
Fauzan bin Fauzan
Dilarang
bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik
mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya
sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi.
Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah
(yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi
Wassalam.
Namishah
adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau
seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah
adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal
ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk
memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang
diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):e
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka
merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (Q.S An Nisa : 119)
Di
dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah
Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang yang membuat
tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang
minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah
dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya
tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam
sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang
disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang
dilarangnya maka jauhilah’(Al
Hasyr:7)”
(Hadist
Riwayat Bukhari – Muslim)
Ibnu
Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar
Al-Andalus):”Dan
telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar
dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga
Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri
tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut
karena hal itu termasuk perbuatan maksiat”
Dinukil
dari Kitab “Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat”, Edisi Indonesia,
“Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita”, Penerbit Pustaka Summayah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar